| Hari ini | : | 301 |
| Kemarin | : | 570 |
| Total Pengunjung | : | 420.904 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.178 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kec. Negeri Agung
settingsInfo Sistem
Tema DeNatra v111.2
216.73.216.178
Mozilla 5.0
Kepala Kampung
Tidak Ada di KantorSekretaris Kampung
Tidak Ada di KantorKaur Perencanaan
Tidak Ada di KantorKaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di KantorKasi Pemerintahan
Tidak Ada di KantorKasi Kesejahteraan
Tidak Ada di KantorKasi Pelayanan
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 1
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 2
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 3
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 4
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 5
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 6
Tidak Ada di KantorOperator Kampung
Tidak Ada di Kantorsettings Pengaturan Layar
Pengunjung Hari Ini
router OpenSID 2510.0.1-premium
lock Login Aplikasi
Halaman Administrator
fingerprint Rekam Kehadiran
IP Address : 216.73.216.178
print Layanan Mandiri
Permohonan Surat, Cetak KK, dll
room Lokasi Kantor
Kampung Tanjung Rejo
25 Januari 2021 323 Kali
Tanjung Rejo - Aparatur Kampung Tanjung Rejo Kegiatan Pelatihan Pengolahan Sistem Informasi Pengolahan Aset Desa (SIPADES) di Balai Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Wilayah Lampung.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan Sipades Tersebut tetap mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh, hingga mencuci tangan sebelum memasuki areal pelatihan serta menjaga jarak aman.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataa usahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dari Perangkat Kampung agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya semaksimal mungkin guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo
Administrator
Pada artikel ini
06 Februari 2021 12:22:03
Untuk artikel ini