| Hari ini | : | 306 |
| Kemarin | : | 570 |
| Total Pengunjung | : | 420.909 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.178 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kec. Negeri Agung
settingsInfo Sistem
Tema DeNatra v111.2
216.73.216.178
Mozilla 5.0
Kepala Kampung
Tidak Ada di KantorSekretaris Kampung
Tidak Ada di KantorKaur Perencanaan
Tidak Ada di KantorKaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di KantorKasi Pemerintahan
Tidak Ada di KantorKasi Kesejahteraan
Tidak Ada di KantorKasi Pelayanan
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 1
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 2
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 3
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 4
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 5
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 6
Tidak Ada di KantorOperator Kampung
Tidak Ada di Kantorsettings Pengaturan Layar
Pengunjung Hari Ini
router OpenSID 2510.0.1-premium
lock Login Aplikasi
Halaman Administrator
fingerprint Rekam Kehadiran
IP Address : 216.73.216.178
print Layanan Mandiri
Permohonan Surat, Cetak KK, dll
room Lokasi Kantor
Kampung Tanjung Rejo
30 Januari 2021 310 Kali
Tanjung Rejo | Pemerintah kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, gelar musyawarah kampung khusus (muskamsus) penetapan KPM BLT DD tahun 2021 di Balai Kampung Tanjung Rejo. Dalam muskamsus penetapan Blt-DD dihadiri oleh Kapospol Negeri Agung, Ketua BPK beserta anggota, LPMK, wakil masyarakat, dan pendamping desa.
Dasar PMK Nomor 222/PMK-07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa dan surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 17 tahun 2020 percepatan penggunaan dana desa tahun 2021. Dalam PMK Nomor 222/PMK-07/2020 pasal 39 pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 38 ayat (4) BLT desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kreteria sebagai berikut :
Keluarga miskin/tidak mampu;
- Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH);
- Tidak termasuk penerima bantuan kartu sembako;
- Tidak termasuk penerima bantuan kartu pra kerja; dan,
- Tidak termasuk penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Dalam penyerapan BLT DD Kampung Tanjung Rejo yang dibahas dalam musyawarah kampung khusus merumuskan dan menyepakati penetapan KPM BLT DD tahun 2021 sebagaimana data yang dihimpun dari DTKS dan Usulan di Tingkat RT Kampung Tanjung Rejo sehingga diputuskan dalam musyawarah tersebut, Kampung Tanjung Rejo memutuskan sebanyak 48 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mendapatkan BLT DD tahun 2021, Besaran BLT DD yang akan diterima KPM adalah sebesar Rp. 300.000/bln.
Untuk Daftar Calon Penerima BLT-DD Dapat Di Lihat disini, atau Pada Menu Info Bantuan.
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo
Administrator
Untuk artikel ini