rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34764

085378596587|mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Hari Libur Nasional
Tahun Baru 2026 Masehi
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • I MADE SUTARME

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----
Doa Keluar Kamar Mandi
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ
Ghufraanakal hamdu lillaahil ladzii adzhaba 'annil adzaa wa 'aafaanii
Terjemahan:
Dengan mengharap ampunanMu, segala puji milik Allah yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan yang telah menyejahterakan
Minggu, 28 Desember 2025
fingerprint
Kemenag Wilayah Lampung Verifikasi dan Validasi Izin Operasional MI Anidomiyah Terpadu Tanjung Rejo

05 Februari 2021 268 Kali

Tanjung Rejo – Dalam rangka kepastian hukum dan layanan yang berwenang dalam melakukan tertib administrasi pada pemberian izin operasional pendirian Madrasah, Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Wilayah Lampung melakukan verifikasi dan validasi faktual atas dokumen pengusulan izin operasional MI Anidomiyah Terpadu Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, Ju'at (05/02/2021).

Setiap lembaga pendidikan agama dan keagamaan baik Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Pondok Pesantren (Pontren) baik yang sudah berdiri maupun baru berdiri wajib mengusulkan izin operasional lembaganya. dan Khusus untuk lembaga yang baru berdiri maka kelengkapan berkas administrasi secara rinci dan terupdate harus disajikkan oleh pimpinan lembaganya.

Pemerintah Kampung Tanjung Rejo sangat mendukung dan berharap kepada pengurus madrasah agar dapat segera mengurus izin operasional sebagai bukti legalitas hukum yang kuat. sehingga dapat bermanfaat untuk generasi penerus yang akan menempuh pendidikan agama islam di kampung tanjung rejo.

dengan semakin berkembangnya Ilmu teknologi informasi, maka pendidikan di madrasah dapat menjadi filter yang berguna bagi orang tua dalam memasukkan anaknya agar mendapatkan pendidikan secara Islami.

#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat