| Hari ini | : | 528 | 
| Kemarin | : | 1.138 | 
| Total Pengunjung | : | 324.921 | 
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform | 
| IP Address | : | 216.73.216.214 | 
| Browser | : | Mozilla 5.0 | 
 
         
            Kec. Negeri Agung
settingsInfo Sistem
Tema DeNatra v111.2
216.73.216.214
Mozilla 5.0
Kepala Kampung
Tidak Ada di KantorSekretaris Kampung
Tidak Ada di KantorKaur Perencanaan
Tidak Ada di KantorKaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di KantorKasi Pemerintahan
Tidak Ada di KantorKasi Kesejahteraan
Tidak Ada di KantorKasi Pelayanan
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 1
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 2
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 3
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 4
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 5
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 6
Tidak Ada di KantorOperator Kampung
Tidak Ada di Kantorsettings Pengaturan Layar
Pengunjung Hari Ini
router OpenSID 2510.0.1-premium
                            lock Login Aplikasi
                            Halaman Administrator
                        
                            fingerprint Rekam Kehadiran
                            
                                IP Address : 216.73.216.214
                            
                        
                            print Layanan Mandiri
                            Permohonan Surat, Cetak KK, dll
                        
                            room Lokasi Kantor
                            
                                Kampung Tanjung Rejo
                            
                        
05 Februari 2021 203 Kali
 
				
								
				
				Tanjung Rejo – Dalam rangka kepastian hukum dan layanan yang berwenang dalam melakukan tertib administrasi pada pemberian izin operasional pendirian Madrasah, Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Wilayah Lampung melakukan verifikasi dan validasi faktual atas dokumen pengusulan izin operasional MI Anidomiyah Terpadu Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, Ju'at (05/02/2021).
Setiap lembaga pendidikan agama dan keagamaan baik Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan Pondok Pesantren (Pontren) baik yang sudah berdiri maupun baru berdiri wajib mengusulkan izin operasional lembaganya. dan Khusus untuk lembaga yang baru berdiri maka kelengkapan berkas administrasi secara rinci dan terupdate harus disajikkan oleh pimpinan lembaganya.
Pemerintah Kampung Tanjung Rejo sangat mendukung dan berharap kepada pengurus madrasah agar dapat segera mengurus izin operasional sebagai bukti legalitas hukum yang kuat. sehingga dapat bermanfaat untuk generasi penerus yang akan menempuh pendidikan agama islam di kampung tanjung rejo.
dengan semakin berkembangnya Ilmu teknologi informasi, maka pendidikan di madrasah dapat menjadi filter yang berguna bagi orang tua dalam memasukkan anaknya agar mendapatkan pendidikan secara Islami.
#smartvillage
#smartvillagelampung
#smartvillagewaykanan
#smartvillagetanjungrejo
Administrator
Untuk artikel ini
 
		 
								 
								 
								