| Hari ini | : | 505 | 
| Kemarin | : | 1.138 | 
| Total Pengunjung | : | 324.898 | 
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform | 
| IP Address | : | 216.73.216.214 | 
| Browser | : | Mozilla 5.0 | 
 
         
            Kec. Negeri Agung
settingsInfo Sistem
Tema DeNatra v111.2
216.73.216.214
Mozilla 5.0
Kepala Kampung
Tidak Ada di KantorSekretaris Kampung
Tidak Ada di KantorKaur Perencanaan
Tidak Ada di KantorKaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di KantorKasi Pemerintahan
Tidak Ada di KantorKasi Kesejahteraan
Tidak Ada di KantorKasi Pelayanan
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 1
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 2
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 3
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 4
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 5
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 6
Tidak Ada di KantorOperator Kampung
Tidak Ada di Kantorsettings Pengaturan Layar
Pengunjung Hari Ini
router OpenSID 2510.0.1-premium
                            lock Login Aplikasi
                            Halaman Administrator
                        
                            fingerprint Rekam Kehadiran
                            
                                IP Address : 216.73.216.214
                            
                        
                            print Layanan Mandiri
                            Permohonan Surat, Cetak KK, dll
                        
                            room Lokasi Kantor
                            
                                Kampung Tanjung Rejo
                            
                        
18 Maret 2021 452 Kali
 
				
								
				
				Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kampung Tanjung Rejo, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Kampung Tanjung Rejo Nomor 141/15/SK/TR-NA/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .
PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,
Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sebagaimana terlampir berikut ini :
Berita Desa
Administrator
Untuk artikel ini
 
		 
								 
								 
								