Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----

Artikel

Badan Permusyawaratan Kampung (BPK)

02 Januari 2017 23:02:36  Admin Tanjung Rejo  48 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Kampung “BPK” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPK dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya kampung, BPK merupakan lembaga baru di kampung pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPK ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)

KAMPUNG TANJUNG REJO KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN

NO NAMA JABATAN ALAMAT
 1.  BISRI  KETUA BPD  DUSUN SIDORUKUN
2.  I MADE PARTE  WAKIL KETUA  DUSUN WONODADI
3.  VEMPI KUSTRIANA  SEKRETARIS  DUSUN WONODADI
4.  DWI HANDOKO  ANGGOTA  DUSUN SIDOMULYO
5.  NANANG SETIAWAN  ANGGOTA  DUSUN SIDODADI
6.  SATAR  ANGGOTA  DUSUN SIDODADI
7.  KETUT DARME KERTEYASE  ANGGOTA  DUSUN JATIMULYO
8.  SUTARMAN  ANGGOTA  DUSUN MARGOREJO
9.  SUNARTO  ANGGOTA  DUSUN MARGOREJO

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

BPK berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.

BPK berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPK mempunyai wewenang :

  1. Membahas rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kampung dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan Kampung;
  4. Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung;
  5. Memberitahukan kepada Kepala Kampung mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Kampung secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung;
  8. Bersama Kepala Kampung membentuk panitia pemilihan Perangkat Kampung;
  9. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung;
  10. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Kampung oleh Kepala Kampung dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Kampung;
  11. Memberikan persetujuan kerjasama antar Kampung dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
  12. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  13. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Kampung (BPK);
  14. Mengadakan perubahan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung;
  15. Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Kampung yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kampung kepada pihak lain;
  16. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Kampung yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  17. Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Kampung untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

 

HAK DAN KEWAJIBAN BPD

BPK mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Kampung mengenai permasalahan Kampung;
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kampung atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
  3. Menyatakan pendapat;
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Kampung yang disampaikan kepada Bupati;
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Kampung.

Anggota BPK mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Kampung dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan Kampung yang diusulkan oleh Pemerintah Kampung;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Kampung;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kampung. 

Anggota BPD mempunyai kewajiban :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan Kepala Kampung;
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kampung

 Pemerintah Kampung

 Komentar