| Hari ini | : | 7 |
| Kemarin | : | 397 |
| Total Pengunjung | : | 442.095 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.5 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kec. Negeri Agung
settingsInfo Sistem
Tema DeNatra v111.2
216.73.216.5
Mozilla 5.0
Kepala Kampung
Tidak Ada di KantorSekretaris Kampung
Tidak Ada di KantorKaur Perencanaan
Tidak Ada di KantorKaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di KantorKasi Pemerintahan
Tidak Ada di KantorKasi Kesejahteraan
Tidak Ada di KantorKasi Pelayanan
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 1
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 2
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 3
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 4
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 5
Tidak Ada di KantorKepala Dusun 6
Tidak Ada di KantorOperator Kampung
Tidak Ada di Kantorsettings Pengaturan Layar
Pengunjung Hari Ini
router OpenSID 2510.0.1-premium
lock Login Aplikasi
Halaman Administrator
fingerprint Rekam Kehadiran
IP Address : 216.73.216.5
print Layanan Mandiri
Permohonan Surat, Cetak KK, dll
room Lokasi Kantor
Kampung Tanjung Rejo
10 Oktober 2022 459 Kali
Way Kanan - kegiatan hari ini yaitu Perekaman KTP yang bertempat di Balai Kampung Tanjung Rejo. Banyak warga sekitar yang mendaftar untuk perekaman e-KTP.
Syarat untuk membuat e-KTP adalah:
1. Berumur 17 tahun.
Membawa fotokopi KK.
2.Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.
3. Datang ke Dinas Dukcapil atau Balai Desa setempat.
4. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.
Langkah langkah perekaman e-KTP:
1. Foto
2. Tanda Tangan
3. Empat Jari Kanan
4. Empat Jari Kiri
5. Dua Ibu Jari
6. Rekam Iris Mata
7. Telunjuk Kanan
8. Telunjuk Kiri
9. Tanda Tangan
Perekaman KTP Elektronik cukup sekali seumur hidup. KTP-Elektronik berlaku seumur hidup pemilik. Saat perekaman tidak diperbolehkan memakai kacamata maupun softlens. Harap berpakaian rapi dan sopan, Senin 10 Oktober 2022.
Untuk artikel ini