rss_feed

Kampung Tanjung Rejo

Jl. Raya Provinsi No.100, RT.001, RW.001, Kamp. Tanjung Rejo, Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34764

085378596587|mail_outline kampung.tanjungrejo@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Yesus Kristus
  • I KETUT SAME, S.KM

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EKO RUDIANTO, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUHENDRI, S.Pd

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • DONIS FARIZAL

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • I MADE SUTARME

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SOBIRIN

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • YENCE ANDALAS

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • RAHMAT MISMANTO, S.H.I.

    Kepala Dusun 1

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUMARTONO

    Kepala Dusun 2

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN ADI SANJAYA, S.E

    Kepala Dusun 3

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • WAYAN SUKANDRE, S.Pd

    Kepala Dusun 4

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • BAJURI

    Kepala Dusun 5

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SARJONO

    Kepala Dusun 6

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AFIFULLAH, S.E

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ----- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar Rumah Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan -----


Terjemahan:
Selasa, 12 Mei 2026
fingerprint
PEREKAMAN E-KTP DI BALAI KAMPUNG TANJUNG REJO

10 Oktober 2022 459 Kali

Way Kanan - kegiatan hari ini yaitu Perekaman KTP yang bertempat di Balai Kampung Tanjung Rejo. Banyak warga sekitar yang mendaftar untuk perekaman e-KTP.

 

Syarat untuk membuat e-KTP adalah:

1. Berumur 17 tahun.

Membawa fotokopi KK.

2.Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.

3. Datang ke Dinas Dukcapil atau Balai Desa setempat.

4. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

 

Langkah langkah perekaman e-KTP:

1. Foto

2. Tanda Tangan

3. Empat Jari Kanan

4. Empat Jari Kiri

5. Dua Ibu Jari

6. Rekam Iris Mata

7. Telunjuk Kanan

8. Telunjuk Kiri

9. Tanda Tangan

 

Perekaman KTP Elektronik cukup sekali seumur hidup. KTP-Elektronik berlaku seumur hidup pemilik. Saat perekaman tidak diperbolehkan memakai kacamata maupun softlens. Harap berpakaian rapi dan sopan, Senin 10 Oktober 2022.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat