Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kampung Tanjung Rejo, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Kampung Tanjung Rejo Nomor 141/15/SK/TR-NA/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan ...
VISI DAN MISI TIM PPID
VISI :
DENGAN TRANSPARASI KITA TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH
MISI :
MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS
MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM PENYEDIAAN DAN LAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL (WEBSITE, MEDIA SOSIAL ATAU VIDEO INFOGRAFIS)
MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA
MOTO :
CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN BERMANFAAT
PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:
mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID ...
Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kampung Tanjung Rejo adalah sebagai berikut :
A. Tugas dan Wewenang PPID
a. Tugas
Menyusun Daftar Informasi di Kampung
Mengelola Informasi dan Layanan Informasi
b. Wewenang
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada ...