Maklumat Pelayanan -- Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kampung Tanjung Rejo
Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh untuk dapat:
Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
Memberikan Kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang ...
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Kampung kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan ...
Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Kampung Tanjung Rejo adalah :
NO
DAFTAR REGULASI
FILE
1
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa
Unduh
2
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Unduh
3
Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Unduh
4
Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman ...